Warga Disosialisasikan Pencatatan Pemakaian Air SWRO
Warga di empat pulau permukiman Kabupaten Kepulauan Seribu disosialisasikan terkait pencatatan pemakaian meter air Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) oleh PD PAM Jaya.
Sosialisasi ini meliputi tata cara kepelangganan meliputi pencatatan meter air, hak dan kewajiban pelanggan, tarif, sanksi dan denda,
Manajer Humas PD PAM JAYA, Linda Nurhandayani mengatakan,sosialisasi tersebut sudah dilakukan di empat pulau permukiman yang bakal dikenakan tarif mulai bulan Februari mendatang yakni, di Pulau Panggang, Pulau Payung, Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa Dua.
"Sosialisasi ini meliputi tata cara kepelangganan meliputi pencatatan meter air, hak dan kewajiban pelanggan, tarif, sanksi dan denda," ujarnya, Kamis (30/1).
Deputi Gubernur DKI Resmikan SWRO di Pulau PayungDijelaskan Linda, untuk tarif di wilayah Kepulauan Seribu mengacu pada Pergub Nomor 34 Tahun 2018 pada tarif golongan V khusus yaitu Rp 32 ribu pada pemakaian 0-3 meter kubik pertama dan selanjutnya berjalan normal Rp 32 ribu per meter kubiknya.
Sementara itu, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Pepen Kuswandi membenarkan sosialisasi yang telah dilakukan PD PAM Jaya tersebut.
"Benar penerapan tarif itu akan berlangsung dan sudah disosilisasikan kepada warga," tandasnya.